TERAS.MEDIA, KUBU RAYA - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin 25/9/2023.
Kunjungan Kerja tersebut dalam rangka sharing informasi dan memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Sambas yang sedang dibahas.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Bapenda Kubu Raya, yang dipimpin Lerry Kurniawan Figo sebagai ketua Pansus, didampingi Wakil Ketua Pansus Trisno, Anggota Pansus DPRD, Kedis DPMPTSP Sambas, Kabag Hukum Setda, Bakeuda Sambas, Disparpora Sambas, Dishub Sambas, Disperindagkop Sambas, Perkim-LH Sambas dan PUPR Sambas diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kubu Raya, Lugito beserta jajaran.
Ketua Pansus DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo mengungkapkan Kunker yang dilakukan ini merupakan serangkaian kegiatan pembahasan dalam memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terima kasih, kami telah diterima untuk melakukan Kunker disini, kunjungan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam pembahasan raperda yang sedang kami bahas. Sebelumnya kami telah berkunjung ke Bapenda Kota Tangerang untuk diskusi dan sharing informasi, kemudian juga telah melakukan rapat kerja dengan dinas terkait, dan hari ini kami mengunjungi Bapenda Kubu Raya untuk memaksimalkan raperda PDRD Kabupaten Sambas,” Ungkap figo.
Ketua Komisi I DPRPD Kabupaten Sambas itu juga mengatakan, sebelumnya DPRD Kabupaten Sambas melalui Lintas Komisi juga telah melakukan konsultasi ke Kemendagri tentang pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Juni 2023.
Hal ini dikarenakan adanya perubahan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” ujarnya.
Figo juga berharap Perda ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah, khususnya potensi dari objek pajak baru yang dapat kita maksimalkan.
"Kita berharap, ini menjadi kabar baik bagi kita semua, semoga Aturan ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah yang nantinya dapat menunjang optimalisasi pendapatan dan meningkatkan pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sambas,” ungkap Figo mengakhiri. (ENG)