TERAS.MEDIA, SAMBAS - Anggota Pansus I yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ketuai oleh Lerry Kurniawan Figo, didampingi oleh OPD Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintahan Kota Tanggerang.
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperdalam materi muatan dari Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
"Raperda tersebut dimuat dalam upaya mengoptimalisasi dan menggali potensi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan eksternsifikasi pajak dan retribusi daerah," jelas Figo, Selasa 19/9/2023.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang kemudian diatur petunjuk pelaksanaannya dalam PP No 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dengan itu maka diwajibkan bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kembali dan memformulasikan produk hukum mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah (Perda) tidak parsial dan tidak terpisah-pisah," ujarnya.
Peraturan ini adalah salah satu kabar baik bagi Kabupaten Sambas dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
"Khususnya yang ada potensi objek pajak baru yang akan kita dapatkan khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dan ada juga yang hilang, namun secara menyeluruh kita optimis pendapatan asli daerah sambas akan meningkat," katanya.
Dalam Kunjungan ke Bapenda dan DPRD Pemerintah Kota Tanggerang. Ada point-point penting yang akan kita dapatkan untuk menjadi diskusi dan proses pansus nanti.
"Salah satunya mengenai pihak-pihak yang harus terlibat, varibel-variabel dalam perhitungan tarif pajak baik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama (BBNKB), BPHTB, PBB, Makanan, dan atau minuman, perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak sarang burung walet, serta masih pajak lainnya yang berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah sambas," jelasnya.
Yang dulu belum kita garap akan kita optimalkan dalam Perda ini menyesuaikan dengan kepentingan daerah tanpa mengabaikan aspek pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Harapan kita semoga pembahasan pansus ini berjalan dengan lancar yang akan menjadi produk hukum yang berkualitas dan menjadi acuan serta pedoman dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi di Kabupaten Sambas," pungkas Figo. (ARD)