TERAS.MEDIA, SINGKAWANG - Beberapa hari terakhir ini warga jagat maya dibuat heboh dengan video viral beredar yang menampakkan oknum umat Islam diduga turut melaksanakan ibadah di Pekong.
Bahkan video viral tersebut pun tersebar melalui pesan berantai melalui WhatsApp Group (WAG) dan mendapat berbagai respon dari masyarakat, yang rata-rata kebanyakan protes dan tidak senang dengan apa yang telah dilakukan oknum umat Islam tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kota Singkawang, Ihsan Sutrisno menilai hal tersebut tidak bisa dianggap remeh oleh Pemerintah Kota Singkawang, Kepolisian dan pihak terkait lainnya demi tetap menjaga kondusifitas di Kota Singkawang, dan beberapa kali mendapatkan penghargaan sebagai Kota tertoleran di Indonesia.
"Dari video viral ini jelas pihak Pemerintah Kota Singkawang, ataupun pihak Kepolisian yang notabenenya bertanggung jawab atas keamanan Kota Singkawang tidak boleh tinggal diam. Harus diusut biar tidak muncul spekulasi yang semakin tidak terarah di tengah-tengah masyarakat. Video viral tersebut harus ditelusuri," tegas Ihsan kepada Teras.media, Selasa 4/7/2023.
Ihsan berharap pihak Kepolisian dapat bersikap tegas dan cepat dalam menanggapi isu yang beredar di masyarakat. Terlebih lagi belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Singkawang maupun tokoh tokoh masyarakat yang bergabung dalam ormas-ormas Islam maupun dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang perihal video viral tersebut.
"Yang kita khawatirkan ada yang mempolitisirnya, apalagi dalam nuansa tahun tahun politik seperti sekarang segala riak-riak yang beredar di masyarakat harus ditanggapi dengan serius," tegas Ihsan.
Ihsan berharap, prestasi Kota Singkawang yang mendapatkan predikat sebagai kota tertoleran dapat memberikan citra yang positif, dan memberikan percontohan kepada seluruh umat beragama bagaimana bertoleransi dan hidup berdampingan antar pemeluk agama, bukannya mencampuradukkan antar keyakinan.
"Semua harus dijalankan sesuai dengan koridornya, ranah sosial kita toleransi dan berdampingan, tapi ranah keyakinan kita dituntut untuk menjalankan keyakinan masing-masing sesuai dengan ajaran Agamanya. Hal ini sudah jelas termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29, dan pemerintah harus bertanggung jawab mengawal pengimplementasiannya dalam kehidupan bermasyarakat," tegas Ihsan. (Eng)