Notification

×

Teras.media Sponsor

Indeks Berita

PT KKJ Mempawah Kembali Tolak Tuntutan Pekerja Bulanan Soal Sisa Upah Lembur

Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:26 WIB Last Updated 2023-07-08T02:26:54Z
Ket: Proses mediasi antara PT KKJ dengan pekerja perihal tuntutan pekerja bulanan soal sisa upah lembur, di Kantor Disperindagnaker Mempawah, Jumat 7/7/2023. (Ist)


TERAS.MEDIA, MEMPAWAH - PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) yang berada di Kabupaten Mempawah kembali menolak tuntutan para pekerja bulanan soal sisa upah lembur yang belum dibayarkan.


Penolakan tersebut didapat ketika dilaksanakan mediasi di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Jumat 7/7/2023.


Pihak pekerja melalui Kuasa Hukum, Robi Sanjaya mengatakan pada mediasi yang dilakukan pihak perusahaan tetap menolak tuntutan para pekerja.


Dikatakan Robi, tuntutan para pekerja adalah terkait kelebihan jam kerja atau pembayaran sisa upah lembur. Karena selama ini yang dibayarkan tidak konsisten, ada yang Rp 15 ribu, ada yang cuma Rp 12 ribu bahkan ada yang tidak pernah dibayarkan.


"Para pekerja tidak mempermasalahkan jika di PHK, asalkan kekurangan upah lembur dibayar pihak perusahaan. Atau jika tidak, pesangon yang didapat para pekerja dikali dua dari yang seharusnya yang hanya dikali 0,5 dan kekurangan upah lembur kita abaikan," terang Robi saat ditemui awak media.

Ket: Proses mediasi antara PT KKJ dengan pekerja perihal tuntutan pekerja bulanan soal sisa upah lembur, di Kantor Disperindagnaker Mempawah, Jumat 7/7/2023. (Ist)

Di tempat yang sama, terkait kekurangan upah lembur, kuasa hukum PT KKJ, Effendi, merasa heran kenapa baru sekarang dipermasalahkan. 


Padahal menurutnya, upah lembur yang diterima pekerja sudah sesuai dengan kesepakatan diawal.


"Kalau bicara soal kekurangan upah lembur, kenapa baru sekarang dimunculkan. Ketika gaji bulan Juni ini saja tidak kita bayarkan mereka bereaksi, kenapa kekurangan upah lembur yang sudah bertahun-tahun mereka tidak bereaksi," ucapnya.


"Kalau mereka bilang takut di PHK, itu adalah asumsi yang tidak ada dasar. Banyak juga yang tidak mengambil lembur, tidak juga kita PHK," jelasnya lagi.


Effendi mengatakan, pihak perusahaan telah membayarkan upah lembur, yakni Rp 15 ribu sesuai kesepakatan.


"Kalau tidak setuju dari awal ya jangan diterima. Kan banyak juga yang tidak mau lembur, tidak juga kami berhentikan. Kesepakatan itu hukumnya 1338 BW, kesepakatan yang dibuat oleh para pihak itu berlaku sebagai undang-undang," tambah Effendi.


Karena tidak ada kesepakatan hingga mediasi yang kedua, selanjutnya kedua pihak tinggal menunggu anjuran dari Disperindagnaker Kabupaten Mempawah selaku mediator untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (MAD) 

×