Notification

×

Teras.media Sponsor

Indeks Berita

Pemkab Diminta Harus Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Dukcapil Sambas

Jumat, 07 Juli 2023 | 11:45 WIB Last Updated 2023-07-07T05:43:22Z
Ket: Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat, Rumah Mahasiswa Insan Cita Sambas Muhammad Luffi. (Ist)


TERAS.MEDIA, SAMBAS - Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat, Rumah Mahasiswa Insan Cita Sambas Muhammad Luffi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas melakukan stretching ataupun dilakukan evaluasi.


Ungkapan tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Sambas. Seperti yang baru-baru ini kekesalan warga Sambas viral di media sosial Facebook.


Kekesalan terhadap pelayanan yang diberikan petugas Disdukcapil Sambas tersebut dituangkan akun Facebook @Ria Triana pada Rabu 5/7/2023. Bukan hanya satu postingan melainkan ada beberapa postingan dengan beragam komentar dari para netizen yang kebanyakan kesal dengan pelayanan Disdukcapil Sambas.


"Untuk itu, kami rasa perlu dilakukan stretching ataupun evaluasi ringan kepada Kadis Dukcapil Sambas. Agar hal tersebut tidak terulang kembali," tegasnya, Jumat 7/7/2023.


Mahasiswa Semester III Prodi Hukum Tata Negara (HTN) IAIS Sambas ini mengatakan, bahwa dalam pelayanan yang bersifat publik haruslah mengutamakan kepentingan umum.


"Sama halnya pula hukum harus bersifat universal tanpa memandang status ataupun kepentingan pribadi," tegasnya.


Luffi menjelaskan, urusan data diri penduduk sudah menjadi urgensi bagi kepentingan negara sebagai pemenuhan HAK bagi rakyat oleh negara.


"Dengan ada praktik yang baru viral ini masih menunjukkan "Kejumudan" Pelayanan Publik dalam memenuhi dan melayani HAK dari setiap rakyat," tegasnya.


Hal tersebut ungkap Luffi harus menjadi atensi kita sebagai masyarakat yang sadar bahwa hal tersebut harus dituntaskan hingga batang hingga akar.


Dijelaskan Luffi, praktik Calo sudah diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kejahatan di atur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi.


"Sehingga sesuai dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 12 huruf e dari UU No 31 tahun 1999, pelaku dapat dipidana dengan seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana denda dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah," tegasnya.


Sebagai edukasi kepada masyarakat lanjut Luffi, apabila ditemui kebenaran ada praktik Calo maka masuk dalam Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi.


"Banyak yang masih awam terkait edukasi seperti apa backup hukum dari praktik-praktik menyimpang dari Pelayan Publik. Ini harus kita gencarkan edukasi pemahaman hukum agar masyarakat merasa terlindungi dan dapat membentengi diri," tegasnya.


Luffi berharap, slogan yang telah dibangun harus menjadi motivasi untuk Pelayan Publik memperbaiki integritas dan optimalisasi bentuk pelayanan.


"Paradigma harus dirubah pemerintah, lah yang membutuhkan masyarakat bukan sebaliknya! Agar optimal rasa melayani masyarakat dengan sepenuh hati," tegas Luffi.


Luffi mengatakan, hal yang menjadi sorotan adalah ada oknum yang membentak remaja yang ingin mengurus HAK sebagai rakyat, dan selain oknum OPD tersebut yang ikut mengancam dari sebagai bentuk perkusi atas keluhan masyarakat.


"Ini patut kita sayangkan apa yang telah dilakukan berdampak pada psikis remaja tersebut dan masyarakat yang merasa di persekusi, seolah-olah hal ini dapat dibenarkan oleh hukum," terangnya.


Luffi berharap, ada pendampingan baik segi keamanan masyarakat yang melakukan keluhan maupun remaja yang diduga dibentak oleh oknum petugas dinas tersebut. 


"Harusnya dibuka lagi ruang pengaduan untuk keluhan serupa agar Disdukcapil dapat berbenah kembali kepada khitah kepala PELAYAN MASYARAKAT!," tegas Luffi. (RED)

×