TERAS.MEDIA, SAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Masyarakat di Kabupaten Sambas, yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Kamis 20/07/2023.
Peserta yang terdiri dari Organisasi Masyarakat, Kelompok Pelaku Usaha, Media Massa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sambas.
Mewakili Bupati Sambas, Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas Budiman mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berdasarkan surat dari Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023.
"Kegiatan sosialisasi ini berdasarkan surat Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 28 Februari perihal Area, Indikator, dan Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, dalam usaha pemenuhan Penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI serta upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah," ujar Budiman.
Selain itu Budiman juga membacakan harapan setelah sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat dapat lebih meningkatkan partisipasi dalam pemberantas korupsi dan meminta sosialisasi ini di laksanakan juga kepada pihak Legislatif dan Eksekutif di wilayah kabupaten sambas.
"Harapannya setelah sosialisasi ini seluruh peserta dapat lebih meningkatkan partisipasi dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten sambas. Dan kepada inspektorat kabupaten Sambas juga perlu melakukan sosialisasi anti korupsi kepada pihak Legislatif dan Eksekutif di wilayah Kabupaten Sambas agar tindakan pidana korupsi tidak terjadi," ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 4 orang Narasumber terdiri dari Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, dan Inspektur Pembantu Wilayah IV yang berada di wilayah Inspektorat Kabupaten Sambas. (Eng)