Notification

×

Teras.media Sponsor

Indeks Berita

Kasus Pencurian Buah Kelapa yang Menyeret Nenek 83 Tahun di Jongkat Mempawah Berakhir Damai

Senin, 03 Juli 2023 | 19:07 WIB Last Updated 2023-07-03T12:11:08Z
Ket: Proses mediasi perkara kasus pencurian 20 buah kelapa di Polsek Jongkat, Senin 3/7/2023. (Polsek Jongkat/Ist)


TERAS.MEDIA, MEMPAWAH - Baru-baru ini media jagat maya dibuat heboh dengan adanya pelaporan kasus pencurian 20 buah kelapa di Kabupaten Mempawah yang sempat menyeret nenek 83 tahun akhirnya dapat diakhiri dengan mediasi damai.


Kasus yang menyeret nenek Jaenab (83), Nurul Umam (17) dan Julia (54), yang sempat dilaporkan tetangganya bernama Asmad (43) ke Polisi lantaran kedapatan mencuri 20 buah kelapa tentu saja membuah heboh.


Bagaimana tidak, laporan tersebut banyak mendapat respon dan kecaman dari netizen. Apalagi video nenek Jaenab yang sempat viral karena telah dilaporkan oleh tetangganya tersebut.


Menanggapi berita yang beredar tersebut Polsek Jongkat Polres Mempawah mengambil inisiatif memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang berperkara di Mapolsek Jongkat dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, serta para tokoh masyarakat di Wajok Hulu, Senin 3/7/2023 pagi.


Kepada awak media, Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya menegaskan duduk perkara kasus tersebut berawal sejak pertengahan bulan April 2023. Dimana pelapor atas nama Asmad membuat laporan Kepolisian atas nama Julia dan Nurul Umam pada 18/4/2023 atas kejadian pencurian buah kelapa yang dilakukan terlapor pada 14/4/2023.

 

"Kasus ini sebenarnya terjadi sudah pada pertengahan April 2023 lalu. Dimana saudara Asmad melaporkan tetangganya Julia dan Nurul Umam dengan dugaan pencurian 20 buah kelapa di kebun miliknya," katanya.


Dalam kasus ini kata Kapolsek, ternyata nenek Jaenab (83) mengakui bahwa dirinya lah yang menyuruh Julia mengambil buah kelapa, dan Julia meminta Nurul Umam untuk memanjat.


"Untuk proses mediasi sudah beberapa kali kita coba lakukan melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim, namun selalu buntu dan tidak menemukan titik terang," ungkap Kapolsek.


Tidak tinggal diam, Kapolsek menegaskan pihaknya terus berupaya mendamaikan pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.


"Nah, pada 29 Juni dan 2 Juli 2023 kita lakukan pertemuan untuk mencoba mengajak pihak yang berperkara duduk bersama melakukan mediasi dan hasilny sepakat akan dilaksanakan mediasi di Polsek Jongkat pada hari ini 3 Juli 2023," ungkap Kapolsek.


Atas perkara tersebut Polsek Jongkat pun memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang berperkara.


"Alhamdulillah, pada hari ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah selesai dengan damai. Pelapor juga mencabut laporannya, dan pihak yang berperkara membuat surat pernyataan damai," terang Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya. (MAD)

×