![]() |
Ket : Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat 23/06/2023. (Ist) |
TERAS.MEDIA, SAMBAS - Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 245, 47 gram dari empat tersangka tindak pidana penggunaan narkotika, Jumat 23/06/2023.
Barang bukti narkotika jenis shabu dari tangan 4 tersangka seberat 245,47 gram dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan dicampur racun tikus.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo dalam press release yang berlangsung di Aula Mapolres Sambas mengatakan jumlah laporan polisi tindak pidana narkotika mencapai 38 kasus.
“Selama Januari 2023 hingga Juni 2023 jumlah laporan polisi 38 kasus, terdiri dari tahap 2 sebanyak 25 kasus, tahap 1 sebanyak 5 kasus dan proses sidik 8 kasus,” ungkap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo.
AKBP Sugiyatmo mengungkapkan, jumlah tersangka selama periode tersebut sebanyak 42 tersangka. Terdiri dari 48 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu 245, 47 gram kita musnahkan, hari ini, bersama dengan rekan Kejaksaan Negeri, dihadiri juga Kadinkes Sambas,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tersangka diancam melanggar pasal 112 dan atau pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibat perbuatan itu tersangka terancam mendapat hukuman paling berat seumur hidup.
“Ancaman pidana paling rendah 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup. Para tersangka ini pengedar tetapi ada juga yang memakai atau mengkonsumsi,” katanya.
Dia menambahkan, sebagian besar narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Kota Pontianak.
“Menurut keterangan tersangka, sebagian besar asal narkotika jenis shabu tersebut dari Pontianak,” tutupnya. (Adm)