TERAS.MEDIA, SAMBAS - Lima orang Komisioner KPU Sambas Periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu 25/06/2023.
Kelima Komisioner KPU Sambas Periode 2023-2028 tersebut ialah, Irawati (Ketua), Aan Sumantri (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM), Risno (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Juliansyah (Divisi Teknis Penyelenggaraan), serta Eko Fitriansyah (Divisi Hukum dan Pengawasan).
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Sambas Periode 2023-2028 Irawati mengucapkan terimakasih atas ucapan dan dukungan kepada para Komisioner KPU baru.
Sebagai orang lama di komposisi lima Komisioner KPU Sambas Periode 2023-2028, Irawati turut menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan komisioner KPU Kabupaten Sambas Periode Tahun 2018-2023 yang telah bekerja maksimal dan luar biasa.
"Mereka adalah orang-orang hebat menjadi teladan untuk kami melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilu yang akan datang dengan sukses dan aman," ujar Irawati, Senin 26/06/2023.
"Kami juga mohon dukungan Pemerintah, semua stakeholder, instansi terkait dan masyarakat Kabupaten Sambas untuk bersama-sama bersinergi untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan sukses, aman, tertib dan damai," lanjut Irawati.
Irawati yakin komposisi komisioner yang baru ini akan kompak dan solid untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang berintegritas.
"Kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu untuk menyamakan ritme kerja dan melanjutkan tahapan yang sudah berjalan. Meskipun ada empat komisioner baru, dengan bekal pengalaman dan track recordnya masing-masing saya yakin mereka akan cepat menyesuaikan diri," ungkap Irawati.
Lebih lanjut, Irawati menyampaikan pihaknya akan melanjutkan tahapan yang sedang berjalan, yaitu penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas selama 14 hari, mulai tahapannya dari tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.
"Untuk itu kami berharap kepada Pimpinan Parpol untuk menyampaikan pendaftaran perbaikan bakal calon di awal pendaftaran, karena jika ada permasalahan terkait pencalonan tersebut masih ada waktu untuk memperbaiki syarat pencalonan atau syarat bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Sambas," terang Irawati. (RED)