TERAS.MEDIA, SAMBAS - Bea Cukai Sintete, Sambas, Kalimantan Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa 27/06/2023.
BMN tersebut adalah sitaan Bea Cukai Sintete dari pelanggaran kepabeanan dan cukai di PLBN Aruk dan wilayah Singkawang, Bengkayang, Sambas (Singbebas) periode Januari-Desember 2022, dengan nilai Rp 99,8 juta rupiah.
Barang-barang sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari pakaian bekas, alat elektronik, rokok, racun tanaman, dan barang kepabeanan jenis lainnya.
Pemusnahan BMN tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kepala Bea Cukai Sintete, Hadi Wijaya. Dihadiri oleh unsur-unsur terkait yang menjadi mitra kerja Bea Cukai.
"BMN yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan Bea Cukai Sintete Periode Januari-Desember 2022. Ada beberapa jenis barang yang kita musnahkan dengan dibakar, dirusak dan dihancurkan, seperti pakaian bekas (lelong), alat elektronik, rokok, racun tanaman, dan barang kepabeanan jenis lainnya," terang Plh Kepala Bea Cukai Sintete, Hadi Wijaya.
"Untuk total nilai barang secara keseluruhan yang dimusnahkan adalah Rp.99,8 juta dan potensi kerugian negara karena tidak dipungut biaya cukai dan pajak impor Rp.69,3 juta,” ungkapnya jelas.
Hadi Wijaya mengatakan terkait pakaian bekas (Lelong) dilarang karena dari sisi ekonomi merusak pasar domestik, dan dari sisi kesehatan, pakaian bekas tidaklah higienis.
"Larangan tersebut juga tertuang pada Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu ada Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas," tutupnya. (RED)