Notification

×

Teras.media Sponsor

Indeks Berita

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Figo: Lebih Baik Fokus Tangani Masalah Sosial Kemasyarakatan di Desa

Senin, 30 Januari 2023 | 17:04 WIB Last Updated 2023-01-30T10:32:36Z
Ket: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diadakan oleh HMI Cabang Sambas, di Cafe History Sambas, Minggu 29/01/2023 malam. 



TERAS.MEDIA, SAMBAS - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo memberikan tanggapannya mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun selama satu periode. 


Hal tersebut Figo sampaikan saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas, di Cafe History Sambas, Minggu 29/01/2023 malam. 


Dikatakan Figo, opsi perpanjangan periodeisasi Kepala Desa harus jelas ada manfaatnya. Seperti halnya pada perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 harus melihat asas manfaat yang jelas. 


"Ketika masa periodeisasi Kepala Desa menjadi usulan selama 9 tahun di kali 2, maka yang menjadi pertanyaan kita hari ini apa asa manfaat menambah periodeisasi itu," tegas Figo. 


Legislator Partai Nasdem ini juga menegaskan bahwa perubahan aturan yang diajukan itu tentunya harus melihat dampak dan aspek sosial yang akan terjadi ketika aturan itu ditetapkan. 


"Tentunya regulasi yang diusulkan tentu harus memperhatikan dampak sosial masyarakat ketika periodeisasi ditetapkan, apakah misalnya dengan menambah periodeisasi itu betul-betul akan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa,"  ungkapnya.


Figo berpandangan, perpanjangan periode Kepala Desa selama 9 Tahun ini tentu akan memudarkan semangat demokrasi yang sudah disepakati hari ini. 


" Kita mengetahui bersama bahwa Kepala Desa itu dipilih oleh rakyat, yang namanya demokrasi yang di pilih langsung oleh rakyat. Belum ada saya menemukan periodeisasi yang lebih dri 5-6 tahun," ucapnya. 


Dikatakannya, dengan lamanya pemilihan kepala desa dikhawatirkan akan disusul elemem lain seperti perangkat desa dan BPD yang nantinya juga ingin diperpanjang periodeisasi jabatannya 


"Harus jelas Manfaat dan urgensinya dari perpanjangan masa jabatan kepala desa. UU No 6 tahun 2014 sudah memberikan ruang yang sudah maksimal terkait jabatan kepala desa tersebut, Jika wacana ini terealisasi yg dikhawatirkan lembaga bpd dan perangkat desa juga akan menuntut rasa keadilan karena penyelenggara pemerintahan desa bukan saja kepala desa," ungkapnya. 


Disisi lain lanjut Figo, dengan lamanya masa jabatan kepala desa juga akan membuat masyarakat menunggu lama untuk menggantikan kepala desa yang di anggap bermasalah. 


"Oke kalau misalnya kepala desa nya berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, tapi bagaimana dengan kepala desa yang bermasalah tentunya akan membuat masyarakat menunggu sangat lama untuk menggantikan kepala desa yang bermasalah itu dengan ketatnya aturan mengenai penggantian kepala desa," tegas Figo. 


Figo menyarankan, akan lebih baiknya Kepala Desa lebih fokus saja menangani masalah sosial kemasyarakatan yang ada di desa. 


"Saran saya sebaiknya Kepala desa kan tak perlu kuatir kalau memang kinerja baik dan memuaskan tentu tetap akan terpilih kembali untuk periode selanjutnya. Sekarang fokus saja bagaimana memberikan pelayanan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat," tutup Figo. (RED)

×