Notification

×

Teras.media Sponsor

Indeks Berita

Kawula Muda Nusantara Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Jumat, 27 Januari 2023 | 19:15 WIB Last Updated 2023-01-27T12:17:13Z

Ket: Sekretaris Kawula Muda Nusantara, Agus. (Ist)


TERAS.MEDIA, SAMBAS - Wacana perpanjangan masa jabatan periodesasi Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun rupanya mendapat berbagai kritikan dan penolakan.


Penolakan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun turut disampaikan oleh Sekretaris Kawula Muda Nusantara, Agus.


Agus menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kades merupakan suatu bentuk tercederainya demokrasi di Indonesia.


"Perpanjangan masa jabatan Kades ini tentunya akan menimbulkan masalah baru, dan juga berpotensi semakin terjadinya aktivitas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN)," ujar Agus, Jumat 27/01/2023.


Agus menilai, argumentasi yang dilontarkan para Kades saat melakukan demonstrasi meminta perpanjangan masa jabatan sangat tidak substansif dan sarat akan muatan politik.


"Kita melihat argumen yang disampaikan para Kades meminta perpanjangan masa jabatan sangat tidak masuk akal. Kami rasa 6 tahun sudah cukup untuk satu periode Kades. Jangan sampai ini hanya menjadi corong politik. Dengan naiknya masa jabatan Kades akan berpengaruh ke masa jabatan dewan perwakilan rakyat. Tentu saja ini tidak baik untuk demokrasi di Indonesia," terangnya.


Agus beranggapan, dengan semakin lama masa kepemimpinan Kades, maka semakin mempersempit peluang regenerasi untuk kaum muda.


"Dengan masa jabatan yang saat ini yakni 6 tahun selama satu periode, seharusnya Kades sudah bisa melakukan perubahan dan bahkan regenerasi untuk suatu desa tersebut agar lebih baik kedepannya, bukan malah memperpanjang masa jabatan yang seakan hanya bermuatan unsur politik pribadi saja," tutupnya. (Tim Liputan)

×