Penulis: Direktur LKBHMI Cabang Pontianak, Fajar Anggreswari.
TERAS.MEDIA, PONTIANAK - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Pontianak menanggapi isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang disuarakan sejumlah organisasi pemerintahan desa saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 16 Januari 2023 lalu.
Pada Demonstrasi yang dilakukan organisasi pemerintah desa tersebut, para Kades ingin menambah panjang periode jabatan mereka menjadi 9 (sembilan) Tahun.
Menanggapi hal tersebut Direktur LKBHMI Cabang Pontianak, Fajar Anggreswari memberikan tanggapan dan penolakan tegas terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 Tahun.
Fajar memaparkan pada Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan, (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Jika di hitung 3 periode berturut-turut maka total kepemimpinan Kades adalah selama 18 tahun. Masyarakat sudah bisa menilai dan paham akan kinerja Kades selama satu periode, jika dirasakan oleh masyarakat kinerjanya baik dan mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat, berinovasi dan kreasi dalam pemerintahannya maka layak untuk di lanjutkan, itu lebih dari cukup dan pasal 39 tidak perlu di revisi," tegas Fajar, Sabtu 28/01/2023.
Fajar menjelaskan, menurut kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat, jumlah korupsi di sektor anggaran dana desa terus meningkat sejak tahun 2015, ketika program dana desa dimulai.
"Hal ini menunjukkan bahwa jika masa jabatan kades diperpanjang selama 9 tahun, maka memberikan potensi dan ruang yang besar untuk terjadinya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di ranah pemerintahan desa," tegas Fajar.
Untuk itu lanjut Fajar, pihaknya dari LKBHMI Cabang Pontianak tidak setuju dengan tuntutan sejumlah kepala desa untuk menambah jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Bahkan menurut kami masa jabatan kepala desa diperpendek saja dari 6 tahun menjadi 5 tahun," usulnya tegas.
Lebih lanjut Fajar menanggapi terkait alasan tuntutan Kades meminta perpanjangan masa jabatan salah satunya tidak cukup membangun desa dalam kurun waktu enam tahun, kemudian juga rawan terjadinya konflik setelah masa pemilihan kepala desa.
Menurut Fajar, alasan tersebut sangat tidak masuk di akal dan perlu di pertimbangkan dengan teliti dan dicermati oleh DPR.
"Satu periode kepemimpinan kepala desa selama 6 tahun itu sudah lebih dari cukup untuk membangun desa, asalkan kepala desanya mementingkan kepentingan masyarakat, serta membuat inovasi, kreasi dan terobosan baru selama kepemimpinannya. Tentu saja kami rasa itu sudah cukup untuk mengembangkan desa," terang Fajar.
"Kemudian terkait alasan konflik setelah dilaksanakannya Pilkades, ini juga tidak semuanya berkonflik. Negara Indonesia adalah negara demokrasi, konflik seperti itu sudah biasa, tergantung individu masing-masing saja bagaimana kedewasaannya dalam berpolitik," lanjut Fajar.
Fajar juga menegaskan kepala desa jangan koar-koar minta perpanjangan masa periode jabatan yang katanya itu suara rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
"Menjadi pertanyaan kita bersama, suara rakyat yang mana, berapa total jumlah dan datanya yang katanya itu keinginan rakyat banyak," tegas Fajar mempertanyakan.
Menurut Fajar, selama menjalankan amanah UU Desa yang berlaku mengenai tupoksi, tugas dan wewenang kepala desa itu sudah sangat baik dan dapat memajukan desa. Intinya tergantung kepala desanya lagi mendahulukan kepentingan individu, kelompok atau masyarakat selama kepemimpinannya.
"Jika yang dibawa kepentingan masyarakat banyak serta banyak membuat terobosan baru dan kebijakan yang baru, insyaallah pemerintahan desa akan berjalan sesuai dengan amanah UU Desa," tutup Fajar.