TERAS.MEDIA, SAMBAS - Polsek Sajingan Besar Polres Sambas berhasil meringkus terduga pelaku perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio mengatakan, sebelum mengamankan pelaku yang berinisial STK, terlebih dahulu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa 21 Juni 2022.
"Pada 21 Juni 2022 kita mendapatkan laporan mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," katanya, Jumat 24/02/2022.
Iptu Rio mengatakan, atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman lebih lanjut, kemudian tak memerlukan waktu lama kepolisian Sajingan Besar telah melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Atas laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman, tak membutuhkan waktu lama pelaku dengan inisial STK dapat diringkus dan diamankan," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal ketika ada informasi dari warga bahwa akan ada dua unit kendaraan Roda empat jenis Inova akan menuju Aruk dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural melalui PLBN.
Laporan tersebut diterima pada 21 Juni 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Menurut informasi yang diperoleh tersebut bahwa PMI akan diberangkatkan dan dipekerjakan ke Negara Malaysia sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur.
Setelah mendapat informasi dari warga tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan pendalaman informasi, selanjutnya kedua unit kendaraan tersebut sudah berada di wilayah Aruk.
"Selanjutnya Personel kita langsung melakukan pembuntutan di depan pintu masuk PLBN. Saat itu kedua unit kendaraan tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan kepada 11 orang PMI. Setelah itu semua PMI tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Sajingan Besar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolsek juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku STK, yang juga diamankan di pintu masuk PLBN Aruk tanpa ada perlawanan.
"Di hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB terduga pelaku STK turut kita amankan di depan pintu masuk PLBN Aruk, dengan dugaan dan bukti tentang tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia," terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut tersangka telah dikenakan pasal empat dan Pasal 10, serta Pasal Jo Pasal 81, Pasal 83, dengan empat barang bukti.
"Atas tindakan pelaku dikenakan pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana dimaksud dalam Pasal empat, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
"Tidak hanya itu barang bukti juga kita amankan sebagai hasil dari kejahatan tersebut, berupa 11 buku Paspor, dua lembar Tiket Pesawat Kuching-Kuala Lumpur yang mana pada masing-masing lembar kertas tiket tersebut terdapat Nama lima orang, satu Unit Hp, dan uang sebanyak dua ribu ringgit Malaysia," pungkasnya. (RED)