TERAS.MEDIA, SAMBAS - Polres Sambas berhasil membekuk dua orang pria yakni tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sambas, Rabu 02/02/2022.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasatnarkoba IPTU Wismo Hardijanto membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya mengatakan, sebelum pengungkapan kasus, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Benar, ada laporan masyarakat terhadap keduanya pada 2 Februari kemarin dan langsung kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan. Setelah itu sekira pukul 16.30 WIB keduanya berhasil ditangkap," katanya, Kamis 03/02/2022.
Diungkapkan Kasat Narkoba, kedua tersangka tersebut berinisial K alias IK (46), yang merupakan warga Sungai Dungun, Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
"Sedangkan satu tersangka lainnya adalah AM (26) yang juga merupakan warga Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas," tuturnya.
Dijelaskan oleh Kasat, keduanya ditangkap di tepi jalan di Dusun Melati, RT 20, RW 10, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, sekitar pukul 16.30 Wib.
Atas perbuatannya juga kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang turut kita amankan adalah kotak rokok yang berisikan narkoba, satu plastik klip narkoba 1.07 gram, satu tabung kaca, motor dan uang sejumlah 300 ribu," tutupnya. (Tim Liputan)