HK suami yang diduga menggorok leher istrinya SC hingga meninggal dunia di Dusun Abdul Kadir Kasim, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Jumat 4/2/2022 lalu, juga dikabarkan sudah meninggal dunia.
Diketahui sang suami (HK) nekat minum racun rumput usai menggorok leher istrinya.
“Informasi dari Kapolsek Pemangkat keduanya sudah meninggal dunia,” kata Kasatreskrim, Kamis 10/4/2022.
AKP Sutrisno mengatakan meninggalnya terduga tersangka penggorokan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat menjadikan penuntutan kasus terhadap terduga pelaku gugur.
“Berdasarkan ketentuan hukum yakni KUHP tentang gugurnya Penuntutan Karena Meninggal Dunia, sebagaimana bunyi Pasal 77 KUHP. Maka penuntutan kasus terhadap HK dinyatakan gugur,” katanya.
AKP Sutrisno menyebutkan Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika yang tertuduh meninggal dunia.
“Dengan kata lain, dalam hal pelaku tindak pidana meninggal dunia, maka suatu perkara pidana dinyatakan gugur,” terangnya. (Tim Liputan)