Ket: Ilustrasi Pemerkosaan (IST)
Kali ini seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kabupaten Sambas yang diringkus pihak Kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur.
"Benar, saat ini pelaku berinisial F sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, Sabtu 29/01/2022.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis persetubuhan yang dilakukan tersangka F terhadap korbannya anak bawah umur terjadi pada 04/01/2022 lalu.
"Ya, saat itu korban sedang bertamu ke rumah pamannya di salah satu desa di Kecamatan Sambas, tersangka menghampiri korban yang sedang menonton Video Tayo di YouTube, lalu tersangka memaksa korban bersetubuh," paparnya.
Setelah melakukan aksi pertamanya, dua hari kemudian tersangka F melakukan aksinya lagi, yakni pada 06/01/2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Disaat itu korban sedang bertamu ke rumah temannya, dan tanpa sengaja bertemu tersangka F.
Tersangka menghampiri korban yang saat itu posisi korban sedang duduk di kursi ruang tamu bermain handphone, sedangkan penghuni rumah yang lain berada dikamar masing-masing dan ada juga yang sudah tidur.
"Tiba-tiba saat menghampiri korban, pelaku mengajaknya baring dilantai namun ditolak oleh korban, selanjutnya pelaku memaksa korban bersetubuh. Akibat kejadian tersebut korban saat ini merasa trauma dan mengalami sakit," ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, Kepolisian saat ini sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban dan memeriksa para saksi.
Atas perbuatannya juga, tersangka F telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Atas perbuatan tersangka, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya. (Tim Liputan)