Ket: Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, menghadirkan tersangka kasus pembunuhan terhadap istri di Semudun, pada Konfrensi pers di Mapolres Mempawah, Kamis 20/01/2022 sore. (IST)
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 17/01/2022 sekira pukul 04.30 WIB, saat sang istri berniat membangunkan sang suami untuk melaut.
Namun, saat dibangunkan sang suami tidak senang dan terjadilah cekcok, sehingga pada akhirnya sang istri mengeluh sakit maag kronisnya kambuh lagi.
Disaat mengeluh sakit perut tersebutlah sang istri yang sudah sekian lama menderita sakit maag berbicara yang tidak menyenangkan sang suami, yakni berbicara selalu ingin mati, sedangkan buah hatinya masih berusia 11 bulan.
Tak senang dengan ucapan sang istri, sang suami pun kalap mata sembari menangis dan memeluk sang istri.
Namun setelah itu dirinya langsung seakan kehilangan kesadaran dan dengan tega melilitkan tali ayunan anaknya yang didalam kamar ke leher sang istri, dan ditariknya dengan kencang, hingga rentang 15 menit sang istri sudah tak berdaya (meninggal dunia).
"Benar, memang ada kasus pembunuhan di Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, yang dilakukan sang suami kepada istrinya pada Senin 17/01/2022 beberapa hari lalu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Wendi Sulistiono kepada awak media.
Saat kematian sang istri, pelaku MUL membuat alibi bahwa sang istri meninggal karena sakit maag yang sudah kronis, dan pihak warga sekitar pun mempercayainya.
Namun, saat sang istri mau dimakamkan, pihak keluarga Misnawati yang berada di Dusun Margo Mulyo, Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, meminta agar Misnawati dibawa ke Pinang dalam untuk dimakamkan disana.
"Sang suami pun masih sempat membawa jenazah istrinya ke Desa Pinang Dalam, Kubu Raya, dan kepada pihak keluarga istrinya dia juga mengaku istrinya meninggal karena sakit," terangnya lagi.
Namun saat hendak mau dimandikan, pihak keluarga curiga karena ada kejanggalan dengan kematian Misnawati, dan juga ditemukan seperti ada bekas jeratan tali di leher korban.
"Saat ditanya, pelaku masih bergeming istrinya meninggal karena sakit," ujarnya lagi.
Namun, pihak keluarga yang merasa janggal membuat laporan ke pihak Kepolisian, sehingga pada saat itu Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan tindakan dan berkomunikasi dengan Satreskrim Polres Mempawah.
"Kami dapat laporan sore harinya dari Satreskrim Polres Kubu Raya, dimana diduga ada kematian seseorang yang tidak wajar," terang Iptu Wendi.
"Dari hasil komunikasi dan koordinasi, maka dilakukan otopsi, dan memang benar terungkap bahwa korban meninggal bukan karena maag kronis, namun karena adanya kekerasan di leher korban," ungkapnya lagi.
"Saat diintrogasi awal pelaku tidak mengakui perbuatannya, dia tetap mengatakan istrinya meninggal karena sakit. Namun dengan terus dilakukan penyidikan pelaku akhirnya mengakui dialah pelaku yang menghabisi nyawa istrinya," katanya.
Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil penyidikan, rupanya pada saat kejadian pelaku hampir berhasil mengelabui warga Desa Semudun dengan alibi yang dijalankan oleh pelaku.
"Pelaku sempat mengelabui tetangganya dengan mengatakan istrinya meninggal karena sakit. Yakni pelaku setelah menghabisi nyawa istrinya langsung keluar rumah dengan menggendong anaknya, selang beberapa waktu, dirinya masuk dan seolah-olah menggedor pintu kamarnya," beber Kasat Reskrim.
"Lalu saat pelaku sudah masuk kamar, dirinya langsung melepaskan ikatan di leher sang istri, kemudian menggendong dan membawa ke luar istrinya dan mengatakan istrinya meninggal dunia," ungkapnya lagi.
Namun aksi MUL terungkap dan terendus saat dirinya membawa jenazah sang istri ke kediaman keluarga istrinya di Dusun Margo Mulyo, Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Misnawati.
Hingga saat ini, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri sudah diamankan di Mapolres Mempawah, dan disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (Tim Liputan)