Ket: Seorang pria lansia berinisial B (67) diamankan Polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. (IST)
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, kita telah menangkap seorang pria lansia berinisial B (67) di salah satu desa di Kecamatan Paloh, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (6)," terangnya, Kamis 27/01/2022.
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang pria lansia terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Minggu 23/01/2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Lanjut kata Kasat Reskrim, aksi tersangka melakukan tindak pencabulan dimana saat korban sedang bermain di halaman rumahnya, tersangka datang menghampiri dan memberikan uang Rp 2000 kepada korban dengan alasan untuk dia jajan.
"Tersangka kemudian pergi ke rumah tetangganya dan memanggil korban. Saat korban menghampiri tersangka, pintu rumah kemudian di tutup dan korban di bawa ke kamar," ungkapnya.
Disaat sudah di dalam kamar tersebutlah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
"Saat diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannya," tegasnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Untuk tersangka sudah kita amankan, dan kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Untuk kasus masih kita tangani," tutupnya. (Tim Liputan)