Foto: Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni, bersama dua anggotanya, menampilkan tersangka pencurian uang di salah satu toko sembako di Sungai Kunyit beberapa hari yang lalu. (IST)
TERAS.MEDIA, MEMPAWAH - Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit, Polres Mempawah, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian uang di sebuah toko sembako di Kecamatan Sungai Kunyit, Kamis 23/12/2021.
Tersangka berinisial HS (44), dibekuk saat sedang nongkrong di warung kopi, depan toko sembako yang menjadi sasaran aksi kejahatannya.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi 11 hari lalu, atau tepatnya Senin 13/12/2021.
Korbannya adalah Hengky, warga Dusun Sabar, Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit.
Dikatakan Kapolsek, saat kejadian tersangka HS yang tercatat sebagai warga Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang ini, datang ke toko sembako milik Hengky.
"Saat itu tersangka HS berpura-pura sebagai pembeli, sehingga korban benar-benar tak menyangka jika tersangka HS punya niat jahat," ujar Kapolsek.
Namun, disaat Hengky lengah, tersangka HS mengambil uang di dalam laci meja kasir, serta uang yang tersimpan di dalam toples.
“Setelah berhasil melakukan pencurian, HS ini langsung pergi dari TKP,” tegas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek juga, untuk beberapa waktu, Hengky masih tidak tahu jika dirinya telah menjadi korban pencurian. Ini memudahkan tersangka untuk pergi jauh dari tokonya.
"Kehilangan itu baru disadari korban saat ia menghitung uang pendapatanya. Diketahui, uang dagangan sebesar Rp 8,6 juta cuma tersisa Rp 3,6 juta saja," ujar Kapolsek.
"Dengan demikian, ada sekitar Rp 5 juta uangnya di laci dan toples yang hilang tak berbekas," tegasnya lagi.
Disaat itu kata Kapolsek, korban pun panik, sehingga akhirnya membuka rekaman CCTV. Dari tayangan video, akhirnya dia sadar telah menjadi korban pencurian tersangka HS.
"Cukup lama korban berusaha mencari keberadaan pelaku, tapi belum juga ketemu. Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi," katanya.
Lanjut kata Kapolsek, sekitar 11 hari kemudian, atau tepat Kamis 23/12/2021, tersangka HS dengan santai nongkrong di warung kopi depan warung korban.
Tak tunggu lama, ia pun dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit.
Dari pemeriksaan awal saja, ia tak bisa mengelak lagi. Terlebih polisi menunjukkan rekaman CCTV yang menggambarkan secara jelas aksi kejahatan yang dilakukannya.
Lalu setelah itu tersangka HS langsung digiring ke Mapolsek Sungai Kunyit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tersangka HS ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian dan sepeda motor,” tutup Kapolsek. (Tim Liputan)