Notification

×

Teras.media Sponsor

Indeks Berita

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 52 Kali, Oknum Kepala Sekolah di Teluk Keramat Digiring ke Mapolres Sambas

Senin, 20 Desember 2021 | 16:59 WIB Last Updated 2023-01-30T22:15:49Z
Foto: Tersangka DE oknum kepala sekolah swasta di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, saat digiring di Mapolres Sambas. (IST)


TERAS.MEDIA, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sambas telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah Swasta di Kecamatan Teluk Keramat.


AKP Siko menjelaskan, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut yakni E (16), merupakan warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dan tersangka berinisial DE, yang juga merupakan oknum kepala sekolah swasta di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. 


Lebih parahnya lagi, berdasarkan pengakuan pelaku DE, dirinya telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak 52 kali. 


"Benar, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka DE mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan dari bulan April 2020 sampai terakhir November 2021. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dirinya total sudah 52 kali melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut" ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma kepada awak media, Senin 20/12/2021.


"Pelaku DE kita tangkap pada Senin 22 November 2021 di kediamannya," jelasnya lagi.


AKP Siko juga menjelaskan bahwa korban E diduga telah disetubuhi tersangka DE sejak tahun 2020 sampai dengan November 2021. 


"Aksi DE itu bahkan telah dilakukan pertama kali pada April 2020 dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban," katanya. 


Setelah kejadian tersebut, tersangka beberapa kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada korban.


"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum," tutup Kasat Reskrim. (Tim Liputan)

×