TERAS.MEDIA, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sambas telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul, yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah Swasta di Kecamatan Teluk Keramat.
AKP Siko menjelaskan, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut yakni E (16), merupakan warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dan tersangka berinisial DE, yang juga merupakan oknum kepala sekolah swasta di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan tersangka DE diduga telah melakukan tindak pidana tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul.
Oleh karena itu, berdasarkan hukum yang berlaku tersangka DE diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka DE diduga melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016," ujarnya, Senin 20/12/2021.
Lebih jauh, Kasat menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut, lantaran orangtua korban menaruh curiga dengan perkembangan badan anaknya, karena perut anaknya semakin membesar.
"Ibu korban sekaligus saksi, mengetahui bahwa korban telah hamil melalui kakak kandung korban," paparnya.
Foto: DE oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul, saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Sambas, Senin 22/11/2021. (IST)Dijelaskan Kasat, pada saat ibu korban menaruh curiga dengan anaknya, maka ibu korban langsung bertanya kepada anaknya, dan anaknya hanya terdiam dan menunduk mengungkap semuanya.
Merasa tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, pihak keluarga E lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polres Sambas.
"Ibu korban kemudian memberitahukan ayah korban E, dan kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polisi. Dan pada Senin 22 November 2021 tersangka DE berhasil ditangkap," tuturnya.
Dari tangan tersangka DE, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran, satu helai baju seragam sekolah pramuka, satu helai rok sekolah pramuka dan beberapa barang bukti lainnya. (Tim Liputan)