Foto: Remaja berinisial SA (18) warga Semparong Parit Raden, Kecamatan Sungai Kunyit, pelaku persetubuhan anak di bawah umur berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Mempawah.
Pelaku tersebut berinisial SA, dan juga masih terbilang remaja, yakni baru berusia 18 tahun, ialah warga Semparong Parit Raden, Kecamatan Sungai Kunyit.
Tindakan asusila tersebut dilakukan SA kepada korbannya yakni sebut saja namanya Bunga (samaran), di Jalan Mengkacak, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Senin 11/10/2021 malam.
Setelah kejadian tersebut, pelaku akhirnya melarikan diri, dan menjadi target operasi dari pihak kepolisian.
Akhirnya, setelah beberapa hari diburu polisi, pelaku SA akhirnya dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, di tempat persembunyiannya, di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, pada Kamis 14/10/2021 malam.
"Penangkapan pelaku SA berhasil kita ringkus karena mendapat laporan dari masyarakat. Serta pelaku SA sendiri dilaporkan sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap anak di bawah umur yakni sebut saja namanya Bunga," terang Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal.
Lebih lanjut, AKP Rizal menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan pelaku SA terjadi pada Senin 11/10/2021 malam.
Kala itu, SA mengajak korban jalan-jalan dan nongkrong di Taman Mempawah, dan korban pun ikut nongkrong bersama pelaku.
Saat jam sudah mulai larut malam, korban pun minta diantar pulang, dan pelaku SA menuruti dan mengantarnya pulang.
Namun, akal bejat pelaku muncul, ketika hendak mengantar korban pulang ke rumahnya, pelaku malah membawa korban berkeliling Kota Mempawah.
"Pada akhirnya, di TKP yakni di sebuah tempat sepi sekitar Jalan Mengkacak, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, pelaku menghentikan sepeda motornya dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh," katanya.
"Pada saat itu korban sontak menolak ajakan pelaku SA, namun pelaku langsung memaksa korban sehingga korban tak berdaya. Setelah melancarkan aksi bejatnya pelaku SA meminta korban agar merahasiakan perbuatan itu kepada siapapun," ungkap Kasat Reskrim.
Namun setelah aksi bejatnya tersalurkan, pelaku bukannya mengantar korban pulang, malah meninggalkannya begitu saja di sekitar TKP.
Akhirnya korban yang menangis sambil berjalan kaki, dijumpai oleh warga sekitar dan korban langsung bercerita kepada warga atas apa yang dialaminya.
"Ketika itu, warga pun langsung membawa korban ke Mapolres Mempawah untuk membuat laporan ke pihak kepolisian," terangnya.
Setelah itu, nampaknya pelaku SA sudah mengetahui bahwa setalah apa yang diperbuatnya kepada korban dirinya akan dicari Polisi.
Alhasil pelaku SA melarikan diri dan sempat menghilang dari kediamannya.
"Tapi persembunyian pelaku dapat terlacak, dan tadi malam anggota mendapat informasi pelaku ada di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur. Saat itu juga Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah langsung bergerak untuk meringkus pelaku," bebernya.
Saat hendak ditangkap, pelaku SA tampak sedang nongkrong di tempat persembunyiannya, dan saat dilakukan interogasi pelaku SA tak dapat menyangkal atas apa yang diperbuatnya.
“Saat ini pelaku SA sudah diamankan di Mapolres Mempawah, dan masih kita lakukan pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tutup Rizal. (Mad)