Notification

×

Teras.media Sponsor

Indeks Berita

Bertindak Sebagai Mediator Antara PT KKJ dan Pekerja, Wabup Mempawah Bacakan Enam Poin Isi Kesepakatan

Senin, 20 September 2021 | 22:37 WIB Last Updated 2023-01-30T22:21:00Z

Foto: Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor Bupati Mempawah, Senin 20/09/2021 pagi. (IST)


TERAS.MEDIA, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, keluar dari ruang kerjanya dan menghampiri ratusan pengunjuk rasa yang berkumpul di depan kantor Bupati Mempawah, Senin 20/09/2021 pagi.


Ratusan Karyawan tersebut merupakan pekerja PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) yang beralamat di Jalan Raya Nusapati, Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang menyuarakan suaranya menuntut keadilan dari PT KKJ, dan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah memberikan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi para pekerja.


Wabup Mempawah yang berada di tengah-tengah para pengunjuk rasa berusaha menenangkan massa aksi dan memberikan ketegasan bahwa pemerintah daerah akan mencarikan solusi terbaik dan siap menjadi mediator antara PT KKJ dan para pekerja.


"Kami tau apa yang disampaikan juru bicara aksi adalah untuk kepentingan pekerja, dan untuk kesejahteraan pekerja, maka dari itu para saya juga meminta yang ikut aksi harus tetap tenang dan sabar," ujar Muhammad Pagi dihadapan para pengunjuk rasa.


Muhammad Pagi juga memberikan semangat kepada para pekerja yang melakukan aksi untuk tidak pesimis dan tetap optimis, karena pemerintah daerah akan hadir untuk warganya.


"Pemerintah akan melakukan suatu kebijakan, yang nantinya tidak akan merugikan antar kedua belah pihak," ungkapnya.

Foto: Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor Bupati Mempawah, Senin 20/09/2021 pagi. (IST)


Namun para pengunjuk rasa sempat tidak menggubris apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati, dan meminta pemerintah daerah memanggil perwakilan pihak perusahaan untuk datang dan duduk bersama membicarakan permasalahan yang ada dan mencarikan solusinya.


Akhirnya, Muhammad Pagi langsung ambil komando dan memanggil pihak perusahaan untuk datang, serta menjadi mediator dengan memanggil perwakilan pengunjuk rasa untuk melakukan mediasi di ruang kerja Wakil Bupati.


Negosiasi dan Audiensi yang dilakukan antar kedua belah pihak memang cukup alot dan memakan waktu yang cukup lama. Namun akhirnya disepakati enam butir perjanjian antara PT KKJ dan para pekerja yang langsung disambut baik oleh para pekerja yang melakukan unjuk rasa.


Kesepakatan perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Pihak PT KKJ dan Perwakilan Pekerja PT KKJ, dan dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, didepan ratusan pengunjuk rasa.


Bertindak sebagai Pihak Pertama adalah Hendrik Tani, Direktur Operasional PT KKJ, yang beralamat di Jalan Raya Nusapati, Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.


Sementara Pihak Kedua, Maswandi, karyawan Divisi MP PT KKJ, yang bertindak atas nama 800 karyawan PT KKJ.

Foto: Koordinator Aksi, Jailani, saat memimpin orasi di depan Kantor Bupati Mempawah, Senin 20/09/2021 pagi.


Berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1), maka kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial hak sebagai berikut:


Pertama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat selama bahan baku kelapa tidak ada, dan bagian Divisi MP terpaksa di-off-kan, maka kelapa putih tidak diperbolehkan masuk, serta Divisi lain juga di-off-kan, kecuali Divisi Boiler, WTP dan UHT.


Kedua, PIHAK PERTAMA berkomitmen mulai tanggal 4 Oktober 2021 PIHAK KEDUA akan dipekerjakan selama delapan hari kerja dalam satu periode penggajian, dan secara bertahap akan dinaikkan hari kerjanya maksimal 12 hari kerja dalam satu periode pengajian apabila operasional perusahaan sudah berjalan normal.


Ketiga, bahwa apabila karena kondisi perusahaan mengalami kendala dalam beroperasional, baik karena mesin rusak atau sebab lainnya, kecuali bahan baku yang tidak dapat dihindari perusahaan, sehingga mengakibatkan pekerja tidak dapat dipekerjakan perusahaan, maka PIHAK PERTAMA bersedia membayarkan upah tunggu dalam sisa hari dari delapan hari periode penggajian dengan besaran upah tunggu 50 persen dari gaji pokok.


Keempat, bahwa PIHAK PERTAMA bersedia menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja untuk PIHAK KEDUA secara bertahap.


Kelima, PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan peraturan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, maka PIHAK KEDUA siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.


Keenam, bahwa dengan telah ditandatangani dan dilaksanakannya perjanjian bersama ini, maka kedua belah pihak telah menyatakan akan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.


Setelah mendengar hasil perjanjian antara pihak PT KKJ dan Perwakilan Pekerja, para pengunjuk rasa pun perlahan meninggalkan kantor Bupati Mempawah dengan suasana yang kondusif. (Mad)

×